Cirebon – Dalam rangka mendukung percepatan implementasi program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkolaborasi dengan seluruh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) di Indonesia menyelenggarakan Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 pada 4 Juni 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di ribuan titik di berbagai daerah sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal serta kewajiban pemenuhan regulasi Jaminan Produk Halal.
Di wilayah Cirebon, kegiatan sosialisasi dilaksanakan di beberapa titik strategis yang tersebar di Kota dan Kabupaten Cirebon. Untuk wilayah Kota Cirebon, sosialisasi berlangsung di Yogya Junction, Grage Mall, dan Pasar Kanoman. Sementara itu, di Kabupaten Cirebon, kegiatan dilaksanakan di Stadion Watubelah Sumber, Pasar Kramat Dukupuntang, serta wilayah Pangenan.
Sebagai bagian dari kolaborasi nasional tersebut, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon turut mengerahkan para Pendamping Proses Produk Halal (P3H) untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosialisasi. Para pendamping diterjunkan langsung ke sejumlah lokasi, yaitu Pasar Kramat Dukupuntang, Stadion Watubelah Sumber, Grage Mall, dan Yogya Junction, guna memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai implementasi program Wajib Halal Oktober 2026.
Dalam kegiatan tersebut, para Pendamping Proses Produk Halal memberikan informasi mengenai kewajiban sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, manfaat sertifikasi halal bagi pelaku usaha, serta mekanisme pengajuan sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Selain membagikan media informasi berupa brosur dan materi edukasi, para pendamping juga membuka sesi konsultasi bagi masyarakat yang ingin memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai proses sertifikasi halal.
Antusiasme masyarakat dan pelaku usaha terlihat cukup tinggi selama kegiatan berlangsung. Banyak pengunjung pusat perbelanjaan maupun pasar tradisional yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi secara langsung mengenai persyaratan, prosedur, hingga manfaat kepemilikan sertifikat halal dalam meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk.
Keikutsertaan LP3H UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dalam kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen institusi dalam mendukung program strategis BPJPH untuk memperluas literasi halal di masyarakat. Melalui sinergi antara BPJPH dan seluruh LP3H di Indonesia, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya sertifikasi halal serta terdorong untuk segera mengajukan sertifikasi produknya sebelum implementasi penuh program Wajib Halal Oktober 2026.
Melalui kegiatan sosialisasi yang menjangkau berbagai titik strategis di Kota dan Kabupaten Cirebon, LP3H UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan produk halal terus meningkat. Dengan semakin luasnya pemahaman mengenai regulasi dan manfaat sertifikasi halal, diharapkan tercipta ekosistem halal yang semakin kuat, mampu meningkatkan daya saing produk lokal, sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian bagi konsumen dalam memilih produk yang telah terjamin kehalalannya.