LP3H UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Perluas Kompetensi Pendamping Halal Melalui Pelatihan P3H Batch 21

Cirebon – Sebagai upaya memperkuat ekosistem Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon kembali menyelenggarakan Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Batch 21. Kegiatan yang berlangsung pada 2–4 Juni 2026 ini dilaksanakan secara daring melalui Learning Management System (LMS) dan diikuti oleh peserta dari berbagai daerah yang memiliki komitmen untuk menjadi Pendamping Proses Produk Halal.

Pelatihan P3H menjadi salah satu tahapan penting dalam menyiapkan sumber daya manusia yang mampu mendampingi pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dalam memenuhi ketentuan sertifikasi halal. Kehadiran pendamping yang kompeten dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung percepatan implementasi program sertifikasi halal nasional sekaligus meningkatkan literasi halal di tengah masyarakat.

Kepala LP3H UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Mariyah Ulfah, M.E.Sy., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kebutuhan akan pendamping halal terus meningkat seiring dengan semakin luasnya implementasi kebijakan Jaminan Produk Halal. Oleh karena itu, pelatihan ini tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kompetensi teknis, tetapi juga pembentukan integritas dan tanggung jawab peserta sebagai pendamping di lapangan.

“Menjadi Pendamping Proses Produk Halal bukan sekadar memahami regulasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk mengedukasi dan mendampingi pelaku usaha agar mampu memenuhi standar halal yang telah ditetapkan. Kami berharap peserta dapat menjadi agen perubahan dalam penguatan ekosistem halal di Indonesia,” ungkapnya.

Rangkaian kegiatan diawali dengan orientasi pelatihan dan bimbingan teknis penggunaan Learning Management System (LMS) yang dipandu oleh Mahrun Nisa Ali, M.A., selaku Sekretaris LP3H UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Pada sesi ini, peserta dikenalkan dengan sistem pembelajaran yang akan digunakan selama pelatihan, mulai dari akses materi, pelaksanaan evaluasi, hingga mekanisme penyelesaian tugas yang harus dipenuhi sebagai bagian dari proses pembelajaran.

Selama tiga hari pelaksanaan, peserta memperoleh materi yang disusun berdasarkan kurikulum Pendamping Proses Produk Halal. Materi tersebut mencakup kebijakan Jaminan Produk Halal, prinsip dasar kehalalan produk, Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), peran dan tanggung jawab Pendamping Proses Produk Halal, serta praktik penggunaan aplikasi SiHalal dalam proses pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha.

Tidak hanya berfokus pada penyampaian materi, pelatihan juga dirancang untuk mendorong partisipasi aktif peserta melalui diskusi, evaluasi pembelajaran, serta penyelesaian berbagai tugas yang mengukur pemahaman terhadap materi yang telah disampaikan. Model pembelajaran berbasis LMS memungkinkan seluruh proses berlangsung secara efektif sekaligus memberikan fleksibilitas bagi peserta dari berbagai wilayah.

Melalui penyelenggaraan Pelatihan P3H Batch 21, LP3H UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon kembali menegaskan perannya sebagai lembaga yang aktif mendukung pengembangan ekosistem halal nasional. Diharapkan para peserta yang telah mengikuti pelatihan mampu menjadi pendamping halal yang profesional, adaptif, dan berintegritas, sehingga dapat memberikan pendampingan yang optimal kepada pelaku usaha dalam memperoleh sertifikasi halal serta memperkuat daya saing produk halal Indonesia.

Scroll to Top