Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon adalah lembaga yang bertugas melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan suatu produk untuk sertifikasi halal. Bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal jalur reguler, tentunya akan terlibat langsung dengan LPH sebagai auditor/pemeriksa produk yang akan disertifikasi.

Lembaga yang didirikan oleh UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dalam rangka mendukung penerapan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 yaitu kewajiban sertifikasi halal untuk produk yang diproduksi dan beredar di Indonesia. Untuk lingkup produk makanan dan minuman yang beredar sertifikasi halal akan diberlakukan wajib per tanggal 17 Oktober 2024.

LPH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon telah terakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan status LPH Pratama untuk wilayah kerja Provinsi Jawa Barat dengan ruang lingkup Makanan dan Minuman sejak 15 Maret 2023.

Keunggulan LPH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon :

  • Auditor halal yang kompeten dan berpengalaman untuk ruang lingkup Makanan dan minuman
  • SDM tenaga syariah dengan kualifikasi S3.

Standar acuan kegiatan LPH :

  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
    1. SNI ISO/IEC 17065:2012
Scroll to Top