Lembaga Pelatihan Jaminan Produk Halal (JPH) adalah inisiatif yang menjembatani kesenjangan antara industri dan nilai-nilai kehalalan dalam masyarakat dengan cara mencetak sumber daya yang dibutuhkan dalam proses sertifikasi halal reguler. Dalam dunia yang semakin kompleks dan beragam, tugas dan fungsi lembaga ini memiliki peran sentral dalam memastikan pemenuhan standar kehalalan yang tepat dan sesuai dengan ajaran Islam. Lembaga Pelatihan Jaminan Produk Halal (JPH) bertujuan untuk menyediakan sumber daya manusia yang terlibat dalam sertifikasi halal untuk mendorong industri mendapatkan legalitas halal di Indonesia.
Lembaga Pelatihan Jaminan Produk Halal (JPH) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon belum berdiri sendiri, namun melakukan kerjasama dengan lembaga pelatihan yang diakui BPJPH dan Badan Nasional Standardisasi Profesi (BNSP).
Lembaga Pelatihan Jaminan Produk Halal (JPH) memiliki program Pelatihan Penyelia Halal, Juru Sembelih Halal, dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) saat ini sudah meluluskan 1230 P3H dengan 11 batch. Sementara itu penyelia halal sudah 25 orang dengan 2 batch. Adapun untuk juru Sembelih Halal telah meluluskan sebangak 34 Juru Sembelih Halal dengan 2 batch.