LPH UIN SIBER SYEKH NURJATI CIREBON GELAR BIMTEK PPH UNTUK PERKUAT KOMPETENSI PENDAMPING HALAL

Cirebon, 6 Agustus 2025 — Lembaga Penjamin Halal (LPH) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menyelenggarakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pendampingan Proses Produk Halal (PPH) pada Rabu (6/8). Kegiatan ini dilaksanakan secara berani melalui platform Zoom Meetin g dan diikuti oleh para Pendamping PPH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, termasuk peserta dari berbagai daerah, tidak hanya dari Jawa Barat tetapi juga luar provinsi.
Bimtek ini menghadirkan tiga narasumber dari P3H UIN SSC, yaitu Linda Lelawati, SE,Sy., ME dengan materi Pembuatan NIB, Arie Fihri Hamidy, S.Sos.I. dengan materi Pembuatan Akun PU dan Pengajuan Self Declare dari Akun PU, serta Muhamad Ade Sofyan, S.Sos.I. dengan materi Verifikasi dan Validasi Pengajuan Sertifikasi Jalur Self Declare dari Akun P3H.

Dalam Sambutannya, Kepala LPH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Mariyah Ulfah, MESy., menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bekal penting bagi pendamping PPH dalam memahami alur teknis sertifikasi halal jalur selfdeclare.
“Pendamping PPH perlu menguasai proses mulai dari pembuatan NIB, pendaftaran akun PU, hingga verifikasi dan validasi pengajuan sertifikasi halal. Dengan penguasaan yang baik, pendamping tidak hanya mampu membimbing pelaku usaha secara tepat, tetapi juga proses sertifikasi halal berjalan lancar, cepat, dan sesuai regulasi. Inilah peran penting yang terus kita dorong agar pendamping halal semakin profesional,” ujarnya.
Para narasumber tekanan pentingnya keterampilan teknis ini agar pendamping PPH dapat benar-benar menjadi garda terdepan dalam mendukung percepatan program sertifikasi halal nasional, khususnya bagi UMKM yang menggunakan jalur deklarasi diri.
Kegiatan ini menjadi langkah nyata LPH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dalam mendukung visi universitas sebagai pusat pendidikan tinggi Islam digital yang berkontribusi pada penguatan ekosistem industri halal. Melalui Bimtek ini, diharapkan seluruh pendamping PPH UIN SSC semakin siap dan kompeten dalam melaksanakannya, sehingga mampu memperluas akses sertifikasi halal bagi pelaku usaha di berbagai sektor.