
ALUR SERTIFIKASI HALAL JALUR REGULER:
- Permohonan Sertifikasi Halal:
- Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal.
- Dokumen yang harus dilengkapi:
- Verifikasi Dokumen oleh BPJPH:
- BPJPH melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan oleh pelaku usaha, memastikan kelengkapan dan kebenarannya.
- Penetapan Biaya Pemeriksaan oleh LPH:
- LPH menghitung, menetapkan, dan mengisikan biaya pemeriksaan melalui Sihalal.
- Penerbitan Tagihan Pembayaran oleh BPJPH:
- BPJPH menerbitkan tagihan pembayaran kepada pelaku usaha.
- Pembayaran oleh Pelaku Usaha:
- Pelaku usaha melakukan pembayaran dan mengunggah bukti pembayaran dalam format PDF melalui Sihalal.
- Verifikasi Pembayaran oleh BPJPH:
- BPJPH melakukan verifikasi terhadap pembayaran yang telah dilakukan oleh pelaku usaha.
- BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) melalui Sihalal.
- Pemeriksaan oleh LPH:
- LPH melakukan pemeriksaan (audit) dan mengunggah hasil pemeriksaan ke Sihalal.
- Sidang Fatwa oleh Komisi Fatwa MUI:
- Komisi Fatwa MUI menyelenggarakan sidang fatwa dan mengunggah ketetapan halal.
- Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH:
- BPJPH menerbitkan sertifikat halal kepada pelaku usaha.
DOKUMEN PERSYARATAN SERTIFIKASI HALAL REGULER:
- Surat Permohonan:
- Diunggah di Sihalal.
- Formulir Pendaftaran:
- Diunggah di Sihalal.
- Aspek Legal: NIB:
- Diisi di Sihalal. NIB Berbasis Risiko.
- Dokumen Penyelia Halal:
- SK Penetapan Penyelia Halal.
- KTP Penyelia Halal.
- Daftar Riwayat Hidup.
- Diunggah di Sihalal dalam satu file.
- Penyelia halal wajib beragama Islam.
- Penyelia halal usaha menengah, besar, dan luar negeri harus memiliki sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi penyelia halal.
- Daftar Nama Produk:
- Diisi di Sihalal.
- Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan:
- Diunggah di Sihalal.
- Manual SJPH:
- Diunggah di Sihalal.