
Alur sertifikasi halal self declare melibatkan pelaku usaha UMKM yang menyatakan kehalalan produk mereka sendiri, dengan pendampingan dan validasi oleh pendamping halal yang terlatih. Prosesnya dimulai dengan pendaftaran di SiHalal, dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi oleh Pendamping PPH (Pendamping Proses Produk Halal), dan berakhir dengan penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH setelah ketetapan kehalalan diberikan oleh Komisi Fatwa MUI.
Pelaku usaha UMK membuat akun di www.ptsp.halal.go.id dan melengkapi data permohonan sertifikat halal.
Pendamping PPH akan melakukan kunjungan ke lokasi pelaku usaha untuk melakukan verifikasi dan validasi kehalalan produk, memastikan bahwa produk memenuhi kriteria kehalalan, seperti menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya, nama dan bentuk produk yang tidak melanggar syariat dan proses produksi yang sederhana.