Alur sertifikasi halal self declare melibatkan pelaku usaha UMKM yang menyatakan kehalalan produk mereka sendiri, dengan pendampingan dan validasi oleh pendamping halal yang terlatihProsesnya dimulai dengan pendaftaran di SiHalal, dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi oleh Pendamping PPH (Pendamping Proses Produk Halal), dan berakhir dengan penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH setelah ketetapan kehalalan diberikan oleh Komisi Fatwa MUI. 

Tahapan Sertifikasi Halal Self Declare:
1. Pendaftaran di SiHalal:

Pelaku usaha UMK membuat akun di www.ptsp.halal.go.id dan melengkapi data permohonan sertifikat halal. 

2. Pendampingan oleh Pendamping PPH:

Pendamping PPH akan melakukan kunjungan ke lokasi pelaku usaha untuk melakukan verifikasi dan validasi kehalalan produk, memastikan bahwa produk memenuhi kriteria kehalalan, seperti menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya, nama dan bentuk produk yang tidak melanggar syariat dan proses produksi yang sederhana. 

 
3. Verifikasi oleh LP3H:
LP3H akan memferifikasi hasil pendampingan dari P3H setelah lengkap akan di kirim ke komite fatwa jika belum lengkap maka pengajuan akan dikembalikan kepada pelaku usaha yang mengajukan untuk dilengkapi.
 
4. Komite Fatwa:
Komite fatwa akan melakukan verifikasi pengajuan dan memberikan opini fatwa kehalalan produk.
 
5. Penerbitan Sertifikat Halal:
Setelah fatwa kehalalan diberikan, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal secara elektronik yang dapat di unduh melalui SiHalal. 
 
6
 
Scroll to Top